PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021

PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021

BANDUNG - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau di Jabar disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 27 Kabupaten/Kota mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.33-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara Proporsional merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:Kota Cirebon PSBB Proporsional, Aturannya Dibahas Hari Ini

\"Saat ini, PSBB secara proporsional diberlakukan di 27 kabupaten/kota. Sebelumnya, hanya 20 daerah melaksanakan PSBB secara Proporsional dan tujuh daerah lain menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),\" kata Daud, Selasa (26/1/2021).

Daud menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB secara Proporsional berlangsung.

Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan covid-19.

BACA JUGA:Gubernur Berlakukan PSBB Proporsional untuk Seluruh Jawa Barat

\"Ketentuan PSBB secara Proporsional wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan covid-19,\" ucap Daud.

\"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,\" imbuhnya.(kmg/hms jbr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: